Kasus Sambogate, 16 Polisi Dijatuhkan Sanksi

Kasus Sambogate, 16 Polisi Dijatuhkan Sanksi - GenPI.co
Suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang terseret kasus Sambogate. FOTO: Antara

GenPI.co - Mabes Polri menjatuhkan sanksi sebanyak 16 dari 35 anggota polri yang terserat kasus Sambogate.

"Betul, 16 anggota Polri sudah disidang etik dan diputus, satu sidang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, di Jakarta, Selasa (27/9).

Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus Sambogate, tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran untuk disidang. T

BACA JUGA:  Ipda Arsyad Dijatuhkan Sanksi Demosi 3 Tahun Terkait Kasus Brigadir J

iga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan ini.

BACA JUGA:  Kapolda Fadil Imran kerahkan 30 Personel Pasukan Basmallah

Dedi menyebutkan jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof, semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.

"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton," kata Dedi.

BACA JUGA:  Disapa La Ode Muhammad Joko Widodo, Presiden Tersenyum

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8) untuk pelanggar Ferdy Sambo. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya