Anggota DPR Tegaskan Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Anggota DPR Tegaskan Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan - GenPI.co
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Aadiaat M.S.

Hal itu harus diatur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai pj kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.

Guspardi Gaus menegaskan pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi pada tugasnya yang sangat krusial serta strategis hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada Serentak 2024. (antara)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya