Kasus Brigadir J, AKBP Raindra Syah Dijatuhkan Sanksi Demosi 4 Tahun

Kasus Brigadir J, AKBP Raindra Syah Dijatuhkan Sanksi Demosi 4 Tahun - GenPI.co
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Panji Rahardjo/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhkan sanksi demosi empat tahun terkait kasus Brigadir J.

"Sidang KKEP AKBP RRS telah dilaksanakan pada Selasa (27/9) pukul 11.00 hingga 23.25 WIB atau kurang lebih 12 jam di Gedung TNCC Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9).

Ramadhan mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Raindra, yaitu sanksi etika dan sanksi administratif.

BACA JUGA:  Jokowi Dapat Gelar Bangsawan dari Keluarga Kesultanan Ternate

Dia menjelaskan putusan terhadap AKBP Raindra sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Mendadak Jadi Sopir Angkot, Sudah Cocok Belum?

"Terakhir, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun," ujar Ramadhan

Kemudian, perbuatan yang dilakukan oleh AKBP Raindra Syah dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice. (*)

BACA JUGA:  Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Belum jelas

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya