AKBP Raindra Syah Mengajukan Banding Setelah Sanksi Demosi 4 Tahun

AKBP Raindra Syah Mengajukan Banding Setelah Sanksi Demosi 4 Tahun - GenPI.co
Ruang sidang kode etik Polri. ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding setelah dijatuhkan sanksi demosi empat tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi etika diberikan lantaran perilaku AKBP Raindra dinilai sebagai perbuatan tercela.

Oleh karena itu, AKBP Raindra diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, AKBP Raindra Syah Dijatuhkan Sanksi Demosi 4 Tahun

"Terakhir, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9).

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Raindra keberatan atas keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP) dan mengajukan banding.

BACA JUGA:  Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, pada Selasa (27/9/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar 12 jam.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Mendadak Jadi Sopir Angkot, Sudah Cocok Belum?

Perbuatan yang dilakukan oleh AKBP Raindra Syah dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya