Dia menyampaikan kondisi Putri saat ini masih membutuhkan perawatan, khususnya dari psikiater.
Arman juga meminta JPU mempertimbangkan kondisi Putri yang masih memiliki anak berusia di bawah dua tahun.
"Sesuai aturan KUHP, kami akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti saat pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.
BACA JUGA: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Arman juga menyatakan pihaknya akan meminta Putri tetap mendapat perawatan kesehatan jika nantinya ditahan.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Mendadak Ungkap Pesan Khusus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima tersangka saat ini, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News