Febri menjelaskan pendampingan hukum yang dilakukan bersama tim tidak akan membabi buta.
"Kami tidak akan menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah," ungkapnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Febri Diansyah Siapkan Jurus Bela Ferdy Sambo di Persidangan
Kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News