Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik Hari Ini

Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik Hari Ini - GenPI.co
AKBP Ridwan Soplanit jalani sidang etik hari ini akibat terseret kasus Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Kemudian, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.(*)

BACA JUGA:  Ada Kabar Terbaru soal Pemeriksaan Ferdy Sambo, Brigjen Ahmad Ramadhan Tegas

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya