Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Disanksi Demosi 1 Tahun

Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Disanksi Demosi 1 Tahun - GenPI.co
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Panji Rahardjo/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar 8 jam.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes MBP telah dilaksanakan kemarin, mulai pukul 11.00-19.30 WIB atau sekitar 8 jam di Gedung TNCC Mabes Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA:  Kombes Murbani Tidak Banding Setelah Disanksi Demosi Setahun

Ramadhan menyebutkan ada dua sanksi yang diberikan kepada Murbani, yaiti sanksi etika dan sanksi administratif.

Dia juga menjelaskan putusan terhadap Kombes Murbani sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah Ajukan Syarat

Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Kemudian, dikenakan sanksi administratif yaitu, mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Ramadhan.

BACA JUGA:  Airlangga Hartarto Dinobatkan Sebagai Tokoh Pemulihan Ekonomi Nasional

Perbuatan yang dilakukan oleh Murbani dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya