Peninjauan Kembali (PK) merupakan kewenangan baru yang dimiliki oleh Kapolri dengan diterbitkannya Perpol 7 Tahun 2022 pada Juni 2022.
Dalam peraturan itu, Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu terbit setelah AKBP Raden Brotoseno yang pernah dipidana karena menerima suap dari tersangka korupsi, tetapi belum diberhentikan sebagai anggota Polri.
BACA JUGA: Febri Diansyah Ingin Pendampingan Hukum Ferdy Sambo Berjalan Objektif
Sidang etik hanya memberinya sanksi meminta maaf dan demosi.
Sebelumnya, video Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden dan Menkopolhukam untuk meninjau ulang Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kaaode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA: Dalami Kasus, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Rekonstruksi Rumah di Magelang
Gatot Nurmantyo berpendapat bahwa aturan tersebut memberikan peluang bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah di diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH, dapat melakukan PK dan aktif kembali menjadi anggota Polri.
Berdasarkan Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, ketentuan mengenai PK hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.
BACA JUGA: Febri Diansyah Siapkan Jurus Bela Ferdy Sambo di Persidangan
Selain itu, keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiel dan formil semua sudah terpenuhi, serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022.(antara/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan Panglima TNI Ini Ramal Nasib Ferdy Sambo Meski Dipecat, Mabes Polri Bereaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News