Berkas Perkara Masuk Tahap II, Polri Tetap Lakukan Sidang Etik Obstruction of Justice

Berkas Perkara Masuk Tahap II, Polri Tetap Lakukan Sidang Etik Obstruction of Justice - GenPI.co
Polri tetap lakukan sidang etik Obstruction of Justice saat berkas perkara masuk tahap II, Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Lalu, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari ketujuh tersangka itu, Polri baru melakukan sidang etik terhadap empat tersangka, sedangkan tiga anggota polisi lainnya belum.

BACA JUGA:  Ada Kabar Terbaru soal Pemeriksaan Ferdy Sambo, Brigjen Ahmad Ramadhan Tegas

Adapun ketiga tersangka itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya