Terlibat Kasus Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Dikenakan Sanksi Demosi 8 Tahun

Terlibat Kasus Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Dikenakan Sanksi Demosi 8 Tahun - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit telah selesai menjalani sidang etik atas keterlibatannya dalam pusaran kasus Brigadir J, Kamis (29/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut berlangsung sekitar 14 jam 

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS dilaksanakan pada Kamis, 29 September 2022 pukul 11.00 sampai dengan 00.25 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Disanksi Demosi 1 Tahun

Dedi menyebutkan ada dua sanksi yang diberikan kepada Soplanit, yakni sanksi etika dan sanksi administratif. 

Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:  Kombes Murbani Tidak Banding Setelah Disanksi Demosi Setahun

"Dikenakan sanksi administratif yaitu, mutasi bersifat demosi selama 8 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Dedi. 

Perbuatan yang dilakukan oleh Soplanit dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran berat dan bukan bagian dari obstruction of justice.

BACA JUGA:  AKBP Raindra Syah Mengajukan Banding Setelah Sanksi Demosi 4 Tahun

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran yang telah dilakukan oleh Soplanit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya