Berkas Ferdy Sambo dkk Bakal Diserahkan Polisi ke Kejari Jaksel Esok

Berkas Ferdy Sambo dkk Bakal Diserahkan Polisi ke Kejari Jaksel Esok - GenPI.co
Berkas Ferdy Sambo dkk Bakal Diserahkan Polisi ke Kejari Jaksel Esok, Kata Kejagung - Sidang etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. FOTO: Antara

GenPI.co - Polri akan menyerahkan berkas barang bukti Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), esok hari (3/10).

Pelaksanaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tahap kedua telah disepakati akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

BACA JUGA:  Mahasiswa Teriak: Nakal Boleh, Ferdy Sambo Jangan

Sumedana mengatakan pihaknya tentu memiliki kewenangan melakukan penahanan para tersangka. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah persidangan serta menghindari adanya penghilangan barang bukti.

"Penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Nanti, kami lihat pada Senin," ungkap dia.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo

Menurut Sumedana, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka, yakni untuk mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti yang sewaktu-waktu bisa dilakukan.

"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tuturnya.

BACA JUGA:  Lolos dari Pantauan Media, Istri Ferdy Sambo Jalani Wajib Lapor di Bareskrim

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, ada sembilan polisi yang menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya