AKBP Ridwan Soplanit Ajukan Banding Seusai Disanksi Demosi 8 Tahun

AKBP Ridwan Soplanit Ajukan Banding Seusai Disanksi Demosi 8 Tahun - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit mengajukan banding setelah dijatuhkan sanksi demosi delapan tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sanksi etika diberikan lantaran perilaku AKBP Soplanit dinilai sebagai perbuatan tercela.

Oleh karena itu, AKBP Soplanit diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:  Polri Bentuk Tim Gabungan Siap Bongkar Kasus Perjudian Konsorsium 303

"Dikenakan sanksi administratif yaitu, mutasi bersifat demosi selama 8 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Soplanit keberatan atas keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP) dan mengajukan banding.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Kapolri Listyo Sigit Singgung Politik Identitas

Sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, pada Jumat (30/9) dini hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut berlangsung sekitar 14 jam.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, DPR Apresiasi Langkah Kapolri

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS dilaksanakan pada Kamis, 29 September 2022 pukul 11.00 sampai dengan 00.25 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya