Bambang menilai tindakan Jerry dalam kasus tersebut sudah masuk dalam kategori obstruction of justice.
Ini terlihat ketika Jerry memaksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut dalam rapat yang dihadiri beberapa instansi, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk bisa melindungi Putri Chandrawathi.
"Ini sangat fatal. Artinya, bahwa seorang polisi bertindak menutupi peristiwa sebenarnya dengan peristiwa lainnya yang tidak terjadi. Ini sejatinya obstruction of justice dan bisa langsung dipidanakan," tandas dia.(*)
BACA JUGA: Kapolda Fadil Imran kerahkan 30 Personel Pasukan Basmallah
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News