GenPI.co - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti peran AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Diketahui, Jerry telah dipecat secara tidak hormat lantaran bekerja secara tidak profesional dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Bambang meragukan jika mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu bekerja tanpa tuan.
BACA JUGA: Kapolda Fadil Imran kerahkan 30 Personel Pasukan Basmallah
Sebab, langkah Jerry dalam penanganan laporan polisi soal ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak mungkin tanpa instruksi atasannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Rumah Kadiv Propam, logikanya tak mungkin Jerry bergerak tanpa sepengetahuan atasannya (Fadil Imran, red)," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Berencana Pindahkan Lokasi Demonstrasi ke Monas
Dalam kasus itu, Jerry terbukti menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022.
Kemudian, laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer dan terlapor Brigadir J.
BACA JUGA: Soal Kasus KM 50, SEMMI Jakarta Minta Irjen Fadil Imran Dinonaktifkan
Laporan yang ditangani Jerry tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan di tempat kejadian perkara atau TKP Duren Tiga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News