Ini Alasan Polri Batal Menyerahkan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo ke Kejari Jaksel

Ini Alasan Polri Batal Menyerahkan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo ke Kejari Jaksel - GenPI.co
Ini alasan Polri batal menyerahkan barang bukti kasus Ferdy Sambo ke Kejari Jaksel. Foto: Antara

GenPI.co - Polri memastikan batal melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap kedua kasus Ferdy Sambo dkk kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (3/10/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penundaan tersebut merupakan komunikasi dua pihak antara Kejaksaan Agung dengan Polri.

"Penundaan ini komunikasi dari dua pihak. Penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

BACA JUGA:  Pelimpahan Berkas Tahap 2 Ferdy Sambo Cs Dilakukan Pekan ini

Dedi juga belum dapat mengetahui terkait tempat pelimpahan tahap II tersebut.

Menurutnya, jika Ferdy Sambo dkk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) akan tetap diproses.

BACA JUGA:  Pengamat Soroti Peran AKBP Jerry di Kasus Ferdy Sambo, Irjen Fadil Imran Disebut

"Tempatnya masih menunggu, tetapi tetap (pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk, red) diserahkan ke Kejari Jaksel untuk diproses. Dari kami, kan, pidananya sebagian besar di Bareskrim," paparnya.

Dia menambahkan apabila nantinya jaksa tetap ingin melakukan pelimpahan di Kejari maka akan mempertimbangkan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Berkas Ferdy Sambo dkk Bakal Diserahkan Polisi ke Kejari Jaksel Esok

"Sementara untuk Rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana (Kejari Jaksel, red), ya, kami pertimbangkan lebih lanjut. Kalau sudah tahap kedua, kewenangannya sudah full di kejaksaan," tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya