Ini Alasan Polri Batal Menyerahkan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo ke Kejari Jaksel

Ini Alasan Polri Batal Menyerahkan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo ke Kejari Jaksel - GenPI.co
Ini alasan Polri batal menyerahkan barang bukti kasus Ferdy Sambo ke Kejari Jaksel. Foto: Antara

Diberitakan sebelumnya, Polri akan menyerahkan berkas barang bukti Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (3/10/2022).

Pelaksanaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tahap kedua telah disepakati akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

BACA JUGA:  Pelimpahan Berkas Tahap 2 Ferdy Sambo Cs Dilakukan Pekan ini

Sumedana mengatakan pihaknya tentu memiliki kewenangan melakukan penahanan para tersangka.

Hal tersebut dilakukan guna mempermudah persidangan serta menghindari adanya penghilangan barang bukti.

BACA JUGA:  Pengamat Soroti Peran AKBP Jerry di Kasus Ferdy Sambo, Irjen Fadil Imran Disebut

"Penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Nanti, kami lihat pada Senin," jelasnya.

Menurut Sumedana, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka, yakni untuk mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti yang sewaktu-waktu bisa dilakukan.

BACA JUGA:  Berkas Ferdy Sambo dkk Bakal Diserahkan Polisi ke Kejari Jaksel Esok

"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tandas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya