Tragedi Kanjuruhan, Propam Polri Periksa 28 Personel

Tragedi Kanjuruhan, Propam Polri Periksa 28 Personel - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. FOTO: Theresia/GenPI

GenPI.co - Kadiv Propam Polri memeriksa terhadap 28 anggotanya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 orang.

"Itwasum Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Polri sebanyak 28 anggota," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10).

Dedi menyebut sebanyak sembilan anggota Brimob Polda Jawa Timur juga telah dinonaktifkan buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Andika Turun Tangan

"Kapolda Jatim menonaktifkan Danyon, Danki, Danton Brimob sebanyak sembilan orang. Semuanya dalam proses pemeriksaan oleh tim malam ini," ucap dia.

Selain itu, kata Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ia digantikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis.

BACA JUGA:  Viral, Suami Istri Beli Mobil Baru Pakai Uang Koin Seribu

"Kapolri memutuskan menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang dimutasi sebagai Pamen SDM Polri," ujarnya.

Seperti diketahui, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah 3-2 melawan Persebaya.

BACA JUGA:  Tokoh Papua Harus Turun Tangan Bantu KPK Terkait Lukas Enembe

Polisi pun meresponsnya dengan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Hal itu pun memicu terjadinya kepanikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya