Tragedi Kanjuruhan, Polri Naikkan Status Perkara ke Tahap Penyidikan

Tragedi Kanjuruhan, Polri Naikkan Status Perkara ke Tahap Penyidikan - GenPI.co
Tragedi Kanjuruhan, Polri Naikkan Status Perkara ke Tahap Penyidikan - Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Foto: ANTARA

GenPI.co - Pengusutan tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan pendukung Arema FC, pada Sabtu (1/10) lalu, masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan perkara itu kini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Tim (telah, red) melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, (Polri, red) meningkatkan status (perkara Kanjuruhan, red) dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi dal keterangan persnya di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10).

BACA JUGA:  Usut Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Awasi Investigasi Polri

Dedi menyebut naiknya status perkara tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi sehingga akan ditetapkan tersangka terkait tragedi tersebut.

"Sesuai perintah presiden, Kapolri diperintahkan kerja secara cepat, namun unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," papar dia.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan: Tunggu Sanksi FIFA, Sekjen PSSI Ungkap Hal Ini

Kendati demikian, Dedi menyebut pihaknya masih terus melakukan investigasi guna mengusut tuntas perkara tersebut.

"Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim," tandasnya.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan Memakan Banyak Korban, Said Aqil Siroj Serukan Tobat Nasional

Sebagai informasi, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah melawan Persebaya pada Sabtu (1/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya