Setelah pelimpahan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selanjutnya langsung membawa para tersangka ke rumah tahanan (rutan, red) yang telah disepakati dengan penyidik.
Menurut rencana, Ferdy Sambo akan ditahan bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, di Rutan Mako Brimob.
Sedangkan, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian, Brigadir RR, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan ditahan di rutan Bareskrim Polri.(*)
BACA JUGA: Kejagung Umumkan Status Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Hari Ini
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News