Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Bakal Ditahan di Mako Brimob

Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Bakal Ditahan di Mako Brimob - GenPI.co
Tersangka Ferdy Sambo tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri, pada Rabu (5/10) siang.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menahan seluruh tersangka dalam perkara pembunuhan berencana maupun obstruction of justice. 

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, kami lakukan penahanan di Mako untuk tersangka FS, HK, ANP, dan ARA," kata Fadil kepada wartawan.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo dan Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung

Sementara itu, kata Fadil, untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Kejagung RI.

"Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim Polri. Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba Kejagung," ujar dia.

BACA JUGA:  Bharada E Siap Bertemu Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J

Adapun tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan persidangan nantinya.

"Karena kami ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, sehingga memudahkan tersangka untuk dibawa ke persidangan," ujar Fadil.

BACA JUGA:  Hari Ini, Polri Gelar Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Dkk

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan tersangka utama Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P-21.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya