Ronny Talapessy Sebut Ada Saksi Ahli untuk Meringankan Bharada E

Ronny Talapessy Sebut Ada Saksi Ahli untuk Meringankan Bharada E - GenPI.co
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10) Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Ya, nanti kami lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum, kan, pembela, pasti kami maksimal. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tetapi pastinya klien kami kooperatif," tuturnya.

Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan hari ini dilimpahkan.

Adapun kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Bharada E Siap Hadapi Pelimpahan Tahap II di Kejari Jaksel, Kata Pengacara

Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Bakal Ditahan di Mako Brimob

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dapat Perlakuan Istimewa Saat Tiba di Kejagung

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya