Dicari Notaris Buruan PN Jakarta Selatan, Ternyata Begini Kasusnya

Dicari Notaris Buruan PN Jakarta Selatan, Ternyata Begini Kasusnya - GenPI.co
Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

GenPI.co - Soehardjo Hadie Widyokusumo, seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi buruan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, notaris berusia 67 tahun tak pernah hadir sebagai tergugat yang digugat oleh Haryanti Sutanto.

Tim kuasa hukum Haryanti, Benny Fernando Siahaan mengatakan pihaknya sudah menyurati Ikatan Notaris Indonesia soal kasus yang menjerat Soehardjo.

BACA JUGA:  Ahmad Doli Tegaskan Akbar Tanjung Konsisten Menangkan Capres Golkar

Berdasarkan penulusuran pengacara Julianta Sembiring menyebutkan bahwa kantor notaris Soehardjo sudah pindah alamat. Bahkan, ditemukan alamat rumah notaris tersebut.

Masih kata Benny, pihak terguguat II Soehardjo yang telah pensiun tahun ini, tapi tanggung jawab sebagai notaris masih melekat kepada akta yang dibuatnya.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno: Anies dan Prabowo Sama-sama Bekas Mantan

"Tanggung jawab dia sebagai notaris masih melekat pada akta yang dibuatnya, meskipun sudah pensiun," ujar Benny di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

Benny mengatakan, notaris Soehardjo melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta kuasa mutlak atas perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain tidak dibenarkan alias cacat hukum.

Dia pun menjelaskan berdasarkan Instruksi Mendagri No 1 Tahun 1982 Jo. No 12 Tahun 1984 bahwa akta kuasa mutlak dilarang dinilai suatu penyelundupan hukum dalam perolehan hak atas tanah .

BACA JUGA:  Bharada E Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

"Akta kuasa mutlak tentang pereolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain sekarang tidak boleh lagi dibuat karena dilarang," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya