Dicari Notaris Buruan PN Jakarta Selatan, Ternyata Begini Kasusnya

Dicari Notaris Buruan PN Jakarta Selatan, Ternyata Begini Kasusnya - GenPI.co
Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

Sementara itu, kuasa hukum Amstrong Sembiring mengatakan seharusnya Taripar Simanjuntak sebagai pengacara dari kantor hukum Rudy Lontoh memberikan nasihat yang baik pada kleinnya untuk taat hukum atas putusan pengadilan.

"Sudah tahu kleinnya salah seharusnya pengacara menasihati untuk taat hukum atas putusan pengadilan," ujar mantan Capim KPK periode 2019-2023 ini.

Taripar sempat mempersoalkan KTP Haryanti Sutanto dalam gugatannya, menurut Amstrong bahwa identitas kleinnya itu sudah digunakan pada 2019 di PN Jakarta Selatan dan 2014 di PN Jakarta Barat.

BACA JUGA:  Ahmad Doli Tegaskan Akbar Tanjung Konsisten Menangkan Capres Golkar

Amstrong menilai cara Taripar mempermasalahkan KTP kleinnya tersebut untuk memprovokasi dalam persidangan.

"Cara-cara seperti itu sudah nggak laku, pertanyaan dia pada majelis hakim itu sesat," ungkapnya.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno: Anies dan Prabowo Sama-sama Bekas Mantan

Amstrong mengatakan idealnya advokat memberi saran yang baik untuk kleinnya itu taat dan mengerti hukum dalam perkaran yang bersangkutan proses sertifikat dalam kuasa akta mutlak itu tidak dibenarkan alias haram.

"Pengacara model begitu blagil pura-pura tak mengerti subtansi hukum," tegasnya.

BACA JUGA:  Bharada E Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kronologis perkara tersebut Soeprapti sebagai orang tua kandung dari Penggugat dan tergugat 1 yakni Soerjani Sutanto bersengketa waris terhadap harta peninggalan orang tuanya hingga sampai keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 214 PK/PDT12017 tertanggal 15 Juni 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya