Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk Diserahkan ke PN Jaksel Hari Ini

Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk Diserahkan ke PN Jaksel Hari Ini - GenPI.co
Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk Diserahkan ke PN Jaksel Hari Ini - Suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo diserahkan ke pihaknya hari ini (10/10).

Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.

Kini, seluruh tersangka pun akan menjalani persidangan. Menurut rencana, pelimpahan berkas Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan pada hari ini.

BACA JUGA:  Kamaruddin Bilang Permintaan Maaf Ferdy Sambo Tidak Tulus

"Insyaallah jadi. Kami juga menunggu," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Djuyamto pun memastikan bahwa pelimpahan berkas tersebut akan dibarengi dengan penyerahan surat dakwaan oleh kejaksaan ke pihaknya.

BACA JUGA:  Kejagung Targetkan Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Senin Depan

"Iya, benar (penyerahan surat dakwaan seluruh tersangka, red)," tandasnya.

Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan dilimpahkan pada Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:  Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung, Ada Kata Hancur, Sesal dan Amarah

Adapun kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya