Kasus Suap HGU Kanwil BPN Riau, Dua Orang Dicekal KPK

Kasus Suap HGU Kanwil BPN Riau, Dua Orang Dicekal KPK - GenPI.co
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Panji Septo/GenPI.co

GenPI.co - Dua orang dicekal terkait Kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau

"KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/10).

Ali mengatakan langkah pencegahan tersebut dilakukan hingga enam bulan ke depan sampai Maret 2023 sebagai bagian dari proses penyidikan.

BACA JUGA:  Bambang Pacul Tak Gentar Pencapresan Anies, Apa yang Ditakutkan?

Menurutnya, perpanjangan cekal pencegahan dapat kembali dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan dari tim penyidik KPK.

Sayangnya, KPK tidak merinci siapa pihak-pihak yang telah dicegah ke luar negeri tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Jet Pribadi, Brigjen Hendra Kurniawan Diperiksa di Mako Brimob

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," ungkapnya.

Ali menjelaskan, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Megawati dan Jokowi Bertemu, Puan-Airlangga Jalan Sehat di Monas

Penyidikan itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait dugaan suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya