Susunan Majelis Hakim yang Akan Adili Brigjen Hendra Kurniawan

Susunan Majelis Hakim yang Akan Adili Brigjen Hendra Kurniawan - GenPI.co
Brigjen Hendra Kurniawan pakai rompi tahanan Kejaksaan Agung dengan nomor 42. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Ahmad Suhel akan mengadili terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

"Ketua majelis hakim untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, yaitu Ahmad Suhel," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA:  Kasus Jet Pribadi, Brigjen Hendra Kurniawan Diperiksa di Mako Brimob

Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri atas Djuyamto dan Hendrayustiawan.

Kemudian, majelis hakim yang akan mengadili terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota majelis Ari Muladi dan M Ramdes.

BACA JUGA:  Polri Belum Umumkan Jadwal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Kenapa?

"Majelis hakim terdakwa Chuck Putranto, Irfan, dan Baiquni W, ketua majelis Afrizal Hadi, anggota Ari Muladi dan M Ramdes," ujar Djuyamto.

Ada tujuh terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:  Jenderal Listyo Tegaskan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Ini

Sementara Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya