Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Buntut Kasus Brigadir J Digelar 19 Oktober 2022

Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Buntut Kasus Brigadir J Digelar 19 Oktober 2022 - GenPI.co
Sidang Brigjen Hendra Kurniawan dkk buntut kasus Brigadir J digelar 19 Oktober 2022. Foto: Antara

GenPI.co - Berkas 6 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan telah dilimpahkan.

Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana keenam tersangka tersebut pada Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA:  Kasus Jet Pribadi, Brigjen Hendra Kurniawan Diperiksa di Mako Brimob

"(Sidang perdana, red) yang obstruction of justice Rabu, 19 Oktober 2022," kata Djuyamto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:  Polri Belum Umumkan Jadwal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Kenapa?

Ahmad Suhel akan mengadili terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri dari Djuyamto dan Hendrayustiawan.

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Brigjen Hendra Kurniawan Tetap Jalani Sidang Etik

Kemudian, majelis hakim yang akan mengadili terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota majelis Ari Muladi dan M Ramdes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya