Pengacara RR Belum Terima Berkas Dakwaan Kasus Brigadir J

Pengacara RR Belum Terima Berkas Dakwaan Kasus Brigadir J - GenPI.co
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengaku belum menerima berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dari Kejaksaan Agung atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Erman menilai berkas perkara tersebut harus segera dikirim lantaran tim kuasa hukum akan mempelajari berkas tersebut.

"Tadi saya minta, saya ngotot, kalau bisa tetap hari ini berkasnya dikirim karena bagaimanapun tim kami, kan, ada beberapa orang juga, gitu. Jadi, kalau besok, ya, terlalu lama lagi," kata Erman kepada wartawan, Selasa (11/10).

BACA JUGA:  Sosok Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa di Mata Lemkapi

Erman mengaku telah menghubungi pihak kejaksaan terkait pengiriman berkas perkara.

Dia menyampaikan alasan untuk tidak terlalu lama mengirim berkas perkara tersangka karena harus sesuai dengan mekanisme KUHAP.

BACA JUGA:  Pengamat Yakin PDIP Usung Puan Maharani Meski Elektabilitasnya Standar

Mekanisme tersebut, kata Erman, ketika berkas perkara dikirim ke pengadilan, saat itu juga harus dikirim kepada tim kuasa hukum dari para tersangka.

"Kalau mekanismenya, ya, sesuai KUHAP pada saat kejaksaan kirim ke pengadilan, itu harus bersamaan dikirim ke kami. Kami, kan, sudah ada kuasa, sudah kasih alamat kantor, harusnya bersamaan dengan itu dikirim," papar dia.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda Jayapura Minta Lukas Enembe Berjiwa Kesatria

Kendati demikian, Erman mengaku kliennya sudah siap untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya