Nestapa KPK, Ini Isi Lengkap UU Sebelum dan Setelah Revisi

Nestapa KPK, Ini Isi Lengkap UU Sebelum dan Setelah Revisi - GenPI.co
Seorang aktivis Solidaritas Koalisi Antikorupsi Jember berorasi di samping keranda di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (16/9), sebagai simbol matinya KPK terkait sahnya revisi UU KPK. (Sumber foto: Antaranews/ Zumrotun Solichah)

GenPI.co — DPR resmi setuju dan mengesahkan revisi UU KPK No. 30/2002 dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (17/9), di gedung DPR, Jakarta. 

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

“Setuju," jawab anggota DPR berbarengan. Sebelum dilakukan pengesahan, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas lebih dulu membacakan laporan pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Ia menjelaskan tujuh fraksi menerima tanpa catatan revisi UU: PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, PKB, dan PAN.

Dua fraksi yang tidak setuju adalah PKS dan Gerindra. Kedua fraksi itu memberikan catatan atas tak setujunya keberadaan dewan pengawas yang dipilih langsung presiden tanpa adanya fit and proper test. Sedangkan satu fraksi yakni Demokrat belum memberikan pendapatnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya