GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Bambang Tri Mulyono terkait dugaan informasi tidak benar atau hoaks soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Bambang ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
"Ya betul (Bambang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
BACA JUGA: Dedi Prasetyo Sebut Gas Air Mata Tak Mematikan, Kaesang Beri Balasan
Kendati demikian, Dedi mengungkapkan penangkapan Bambang bukan terkait dugaan ijazah palsu miliki Presiden Jokowi, melainkan terkait penyebaran ujaran kebencian.
"Info dari Dirtipidsiber, terkait ujaran kebencian dan penistaan agama," jelasnya.
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Buka-bukaan Kuak Nasib Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
Dedi juga menyebutkan pihaknya akan memaparkan lebih lanjut soal penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang akan digelar di Bareskrim Polri.
"Ya, nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag sama Dirtipidsiber yang akan rilis," tandas dia.
BACA JUGA: Isu Liar 3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Nyatakan Tegas
Seperti diketahui, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News