Jaksa Sebut Bripka RR Sudah Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo

Jaksa Sebut Bripka RR Sudah Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo - GenPI.co
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR sudah mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo untuk membunuh Bripka Yosua Hutabarat alias Brigadi J di rumah dinas mantan Kadiv Prompan Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu dikatakan jaksa dalam membacakan dakwaan tersangka Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:  JPU Sebut Bharada E Sanggupi Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Sebelum disuruh masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo, Bripka RR mengawasi keberadaan Brigadi J di taman halaman tersebut guna memastikan korban tidak kemana-mana.

Menurut Jaksa, Bripka RR sudah mengetahui niat Ferdy Sambo ingin membunuh Brigadir J, tapi tidak berusaha untuk menghentikannya.

BACA JUGA:  Cendekiawan Papua Minta Menteri Tito Karnavian Menonaktifkan Lukas Enembe

Hal itu terungkpa ketika Ricky Rizal dipanggil Ferdy Sambo dan dimintanya untuk menembak Brigadir J.

Namun, dia tidak berani melakukannya lalau Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihanglumiu atau Bharada E.

BACA JUGA:  Kabar Buruk dari RS Wisma Atlet, Puluhan Pasien Covid-19 Dirawat

"RR turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Bharada E di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya