Sidang Obstruction of Justice, Arif Rachman Ajukan Pembelaan

Sidang Obstruction of Justice, Arif Rachman Ajukan Pembelaan - GenPI.co
Terdakwa Arif Rachman saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: Ferry/GenPI

GenPI.co - Pengacara Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menilai surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan disusun secara tergesa-gesa.

Junaedi mengatakan masih ada urutan peristiwa yang tak dijelaskan secara rinci dalam beberapa hal.

Dia mengakui pihaknya kesulitan melihat peristiwa yang terjadi berdasarkan surat dakwaan tersebut.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Bicara kepada Hendra Kurniawan, Tidak Menembak Brigadir J

"Jadi, ada beberapa hal yang menurut kami tidak jelas dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan itu," ucap dia seusai menghadiri persidangan Arif Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Junaedi mengatakan ada beberapa unsur yang bercampur dalam dakwaan terhadap kliennya.

BACA JUGA:  PN Jaksel Akhirnya Menemukan Buruan Notaris yang Kabur

Dia menyatakan akan mengajukan eksepsi atau pembelaan berkaitan dengan dakwaan tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan eksepsi pada Jumat (28/10)," ungkapnya.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Akhirnya Siap Maju Capres 2024

Junaedi mengungkapkan pihaknya meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk menyusun eksepsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya