Kronologi Baiquni Dipaksa Menyalin DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo

Kronologi Baiquni Dipaksa Menyalin DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo - GenPI.co
Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih. Foto: Ferry Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan terdakwa Baiquni Wibowo diminta Chuck Putranto untuk menyalin file dan memeriksa Digital Video Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Sebelumnya, Baiquni didakwa obstruction of justice karena ikut terlibat dalam menghilangkan atau merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.

BACA JUGA:  Baiquni Wibowo Tak Tahu Perintah Menyalin Isi CCTV Merupakan Arahan Ferdy Sambo

JPU mengatakan awalnya Chuck Putranto dipanggil Ferdy Sambo untuk mengambil kembali DVR CCTV yang telah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Ferdy Sambo meminta Chuck Putranto, 'Kamu ambil CCTV-nya, copy, dan lihat isinya. Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab', Dijawab Chuck Putranto, 'Siap jenderal'," tutur JPU.

BACA JUGA:  JPU Sebut Chuck Putranto Sempat Dimarahi Ferdy Sambo Soal CCTV

JPU menerangkan seusai Chuck Putranto meninggalkan ruang kerja Ferdy Sambo, dia menghubungi Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV.

"Pada saat itu Rifaizal Samual menanyakan, 'Kok, diambil, Bang?, Kan, sudah diserahkan,' Setelah itu, dijawab Chuck Putranto, 'perintah Bapak'," ucap JPU.

BACA JUGA:  Begini Cerita Rekayasa Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan

Setelah itu, Chuck Putranto menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya