Arif Rachman Kaget Melihat Brigadir J dalam Rekaman CCTV

Arif Rachman Kaget Melihat Brigadir J dalam Rekaman CCTV - GenPI.co
Terdakwa Arif Rachman saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: Ferry/GenPI

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Arif Rachman Arifin kaget saat melihat rekaman CCTV yang diambil di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU menyatakan awalnya Chuck Putranto menghubungi Baiquni Wibowo agar mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang diambilnya kembali dari Polres Jakarta Selatan.

JPU menerangkan setelah keduanya bertemu, Chuck Putranto meminta Baiquni untuk melihat isi file tersebut.

BACA JUGA:  Mendapat Kriminalisasi, Advokat Natalia Rusli Lapor ke Komisi Kejaksaan

"Dia menyampaikan, 'Beq, tolong copy dan lihat isinya,' Dijawab Baiquni Wibowo, 'Enggak apa-apa, nih?', Chuck Putranto menjawab, 'Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'," ungkap JPU.

JPU menuturkan Baiquni Wibowo akhirnya mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobil Chuck Putranto.

BACA JUGA:  Kronologi Baiquni Dipaksa Menyalin DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo

JPU mengatakan Baiquni Wibowo menuju kantor Spri Kadivpropam Mabes Polri seusai mengambil DVR CCTV.

Saat itu, Baiquni Wibowo menyiapkan satu unit laptop microsoft surface dan kabel HDMI yang disambungkan ke laptop.

BACA JUGA:  Ayu Ting Ting Ungkap Rahasia Cantik dan Kulit Putih, Ternyata Wow

"Total dari tiga DVR CCTV tersebut hanya ada satu yang berisi data atau rekaman, yaitu DVR CCTV yang berada di gapura pos satpam menghadap rumah No. 46, No.45 dan No. 43," ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya