Minta Kasus Korupsi Impor Besi Baja Dituntaskan, PB KAMI Gelar Aksi di Kejagung

Minta Kasus Korupsi Impor Besi Baja Dituntaskan, PB KAMI Gelar Aksi di Kejagung - GenPI.co
Minta Kasus Korupsi Impor Besi dan Baja Dituntaskan, PB KAMI Gelar Aksi di Kejagung pada Kamis (20/10). Foto: Dok. PB KAMI

GenPI.co - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus korupsi impor besi dan baja demi mewujudkan asas kesamaan hukum (equality before the law).

Tuntutan itu disampaikan PB KAMI di depan Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (20/10/2022).

Sebelumya, pada Rabu (5/10), massa juga menggelar aksi serupa guna meminta Kejagung menetapkan Veri Anggriyono, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Korupsi dan Sakit, Gubernur Papua Lukas Enembe Harus Dinonaktifkan

Alasannya, Veri Anggriyono sebagai pihak yang menyetuji kebijakan impor besi dan baja dari negeri China yang berujung korupsi.

Dalam kasus itu, Kejagung hanya menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia) dan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB).

BACA JUGA:  Polri Periksa 22 Saksi soal Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Lalu, Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

BACA JUGA:  Kemendag dan Kejagung Sepakati MoU Soal Transparansi Ekspor-Impor

"Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan sebagai tersangka," ujar Ketua Umum PB KAMI, Sultoni di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya