ICW Siap Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK

ICW Siap Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi. (dok)

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana mengajukan hak uji materi (judicial review) terkait hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

"Judicial review pasti, kita akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Jakarta, Rabu (18/9)

Kurnia mengatakan dalil-dalil yang disampaikan ke MK nantinya  mengenai sejumlah poin yang dinilai melemahkan KPK dan bertentangan hukum, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Kurnia kemudian menjelaskan tentang sejumlah poin tersebut, salah satunya mengenai keberadaan dewan pengawas. Menurut dia, KPK selama ini telah memiliki sistem pengawasan baik dari internal maupun eksternal.

BACA JUGATolak Revisi UU KPK, Massa HMI Bentrok dengan Aparat

Pengawasan dari internal dilakukan oleh deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat, yang merupakan salah satu deputi yang ada di KPK. Dia mengatakan deputi tersebut telah menjalankan kinerja pengawasan dengan baik.

"Jangankan pegawai, dua komisioner KPK, Saut Situmorang karena pernyataannya terkait dengan organisasi kemahasiswaan dan Abraham Samad karena bocornya sprindik salah satu tersangka kasus korupsi, dua orang ini pernah dijatuhi sanksi etik di internal KPK," kata dia.

Sementara untuk pengawasan eksternal, telah dijalankan oleh tiga institusi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan yang mengawasi keuangan, DPR yang mengawasi kinerja, serta DPR yang secara berkala menerima laporan mengenai kinerja KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya