JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Isinya Tegas

JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Isinya Tegas - GenPI.co
Ilustrasi - JPU minta Majelis Hakim PN Jaksel tolak eksepsi Kuat Maruf. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Maruf.

Hal itu disampaikan JPU seusai tanggapan terhadap eksepsi Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

JPU berpendapat bahwa dakwaan dalam perkara quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan.

BACA JUGA:  Pengacara Ricky Rizal Sebut Tanggapan JPU Copy Paste dalam Penolakan Eksepsi

JPU dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa Kuat Maruf melalui penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum dan patut untuk dikesampingkan.

Oleh karena itu, JPU dalam perkara pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menjatuhkan putusan sela.

BACA JUGA:  Pengacara Ricky Rizal Sebut Dakwaan JPU Cuma Asumsi soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adapun empat poin yang disampaikan JPU dalam persidangan tersebut.

"Pertama, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Kuat Maruf untuk keseluruhan," ungkap JPU.

BACA JUGA:  JPU Sebut Hendra Kurniawan Perintah Tim KM 50 Cek CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo

JPU juga mengungkapkan poin kedua menyatakan surat dakwaan atas nama Kuat Maruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya