Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi - GenPI.co
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Eksepsi atau pembelaan terdakwa Ferdy Sambo ditolak seluruhnya oleh majelis hakim dalam agenda sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Majelis hakim langsung memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

BACA JUGA:  PN Jaksel Diterpa Kabar Tak Sedap Soal Sidang Ferdy Sambo

Alasanya hakim menolak keberatan Ferdy Sambo bahwa surat dakwaan oleh para jaksa sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara.

Lalu tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Pilih Cawapres Ahmad Heryawan atau AHY?

Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

“Keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan dan harus dikesampingkan,” kata Hakim Wahyu.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Menangis Saat Jelaskan Kronologi Pembunuhan Brigadir J

Mejelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya