Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Keberatan Penasihat hukum Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Keberatan Penasihat hukum Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal - GenPI.co
Ilustrasi - Majelis Hakim PN Jaksel tolak keberatan penasihat hukum Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Majelis hakim memastikan telah menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu (26/10/2022).

"Mengadili, satu, menolak eksepsi nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.

BACA JUGA:  Pengacara Ricky Rizal Sebut Kliennya Terima Handphone Pemberian Ferdy Sambo

Kedua putusan sela tersebut dibicarakan secara terpisah oleh Wahyu Iman Santosa, tepat setelah pembacaan putusan sela eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, yakni Putri Chandrawati.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk hadir pada persidangan berikutnya, yakni tanggal 2 November 2022 dengan menghadirkan 12 orang saksi dari orang tua korban sampai dengan keluarganya.

BACA JUGA:  Pengacara Ricky Rizal Sebut Pengamanan Senjata Merupakan Naluri Polisi

"Untuk penasehat hukum, kami sampaikan agar saudara dapat berbagi karena persidangan antara terdakwa Ricky Rizal akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Ma’ruf," jelasnya.

Kemudian, pemeriksaan untuk saksi perkara terdakwa Ricky Rizal dengan Kuat Ma’ruf akan digabungkan karena saksinya sama, pada hari Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA:  Pengacara Kuat Maruf Ungkap Kejadian Keributan di Rumah Magelang Ferdy Sambo

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya