Pengacara Bharada E Memohon Agar ART Ferdy Sambo Dijerat Pidana

Pengacara Bharada E Memohon Agar ART Ferdy Sambo Dijerat Pidana - GenPI.co
ART Ferdy Sambo, Susi saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan. FOTO: Ferry/GenPI

GenPI.co - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada Majelis Hakim agar Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, dijerat pidana karena dianggap telah memberikan keterangan palsu.

Hal itu buntut dari kesaksian Susi dalam persidangan yang dianggap tidak konsisten dan berbelit-belit.

"Tadi hakim sudah menyampaikan bahwa keterangan tersebut bisa menjadi keterangan palsu," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

BACA JUGA:  Aher Lebih Layak Dampingi Anies Baswedan Daripada AHY

Oleh karena itu, Ronny memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP, kemudian Pasal 242 KUHP sesuai asas dan legalitas peradilan.

"Kami beranggapan Susi telah melecehkan peradilan," ujarnya.

BACA JUGA:  Konser Dangdut Semesta Bergoyang Dimeriahkan Kaka Slank

Ronny menegaskan bahwa dalam pengadilan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan berbohong.

Dia menyampaikan semua orang harus jujur karena untuk kepentingan semua orang, keluarga Brigadir J, dan kliennya.

BACA JUGA:  Lawatan Airlangga ke Markas PBB Buktikan Kemampuan Ketum Golkar

"Kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini (Susi, red) tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya