Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri

Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri - GenPI.co
Hendra Kurniawan saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: Ferry/genPI

GenPI.co - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Brigjen Hendra Kurniawan dipecat tidak hormat dari anggota Polri.

"Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigjen . Hendra Kurniawan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1).

Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial.

BACA JUGA:  Begini Cerita Rekayasa Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan

Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Hendra Kurniawan bersalah melakukan perbuatan tercela dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pengacara Bharada E Memohon Agar ART Ferdy Sambo Dijerat Pidana

Dedi belum mengetahui apakah Brigjen Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.

BACA JUGA:  Aher Lebih Layak Dampingi Anies Baswedan Daripada AHY

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa obstruction of justice, yang kasusnya telah di sidangkan di PN Jakarta Selatan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya