RJ Lino Dieksekusi ke Lapas Cipinang, KPK Nyatakan Tegas

RJ Lino Dieksekusi ke Lapas Cipinang, KPK Nyatakan Tegas - GenPI.co
KPK nyatakan tegas perihal RJ Lino dieksekusi ke Lapas Cipinang. Foto: Antara

GenPI.co - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri, Kamis (3/11/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Ali Fikri.

BACA JUGA:  KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas Kasus RJ Lino

Adapun, RJ Lino dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Ditambah wajib melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA:  KPK Akan Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya Untuk RJ Lino

RJ Lino sendiri merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit "quayside container crane" (QCC) pada 2010.

KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa RJ Lino.

BACA JUGA:  Apa Akibatnya Jika KPK Buka Kasus Kardus Durian Cak Imin? Ini Analisis Pengamat

Dalam putusannya pada Selasa (6/9/2022) seperti dikutip dari laman https://www.mahkamahagung.go.id, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan terdakwa RJ Lino.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya