Umat Vihara Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jakbar

Umat Vihara Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jakbar - GenPI.co
Umat Vihara Metta Karuna Maitreya saat mengikuti sidang pra peradilan di PN Jakarta Barat. FOTO: GenPI

GenPI.co - Umat Vihara Metta Karuna Maitreya kecewa mendengar putusan hakim pra pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menolak gugatannya terhadap Polres Metro Jakarta Barat.

Meski bukti yang mereka ajukan cukup untuk hakim memutuskan menghentikan proses penyidikan terhadap pengurus vihara yang tengah dijalankan pihak kepolisian.

Sidang dipimpin Esthar Oktavi memutuskan penyidik Polres Jakarta Barat melanjutkan proses hukum, secara otomatis permohonan pihak umat vihara ditolak hakim pra pradilan.

BACA JUGA:  Vihara Silaparamita Ingin Membuat Rumah Ibadah Ramah Disabilitas

Pertimbangan putusan tersebut, bukti yang diajukan pihak pemohon harus diuji di pengadilan.

Sementara, Waluyo SH kuasa hukum vihara Metta Karuna Maitreya mengatakan pihaknya menerima putusan hakim meski rasa keadilan belum berpihak pada masyarakat.

BACA JUGA:  Dubes Australia Temui Menko Airlangga, Beri Dukungan KTT G20 di Bali

"Bukti yang kita ajukan sebetulnya cukup untuk hakim mengambil keputusan yang tepat, tapi ya itulah keputusan hakim kita terima", ujar Waluyo di PN Jakarta Barat, Rabu (9/11).

Keputusan yang diketuk hakim pra pradilan mengecewakan pihak pemohon, melalui kuasa hukumnya umat vihara menanyakan di mana keadilan itu, umat memiliki sertifikat sah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA:  Pengamat: Jokowi Banyak Drama dan Sandiwara

Meski menerima putusan itu, Waluyo akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk mengungkap kebenaran permasalahan vihara. 20 tahun sudah umat beribadah di vihara yang berlokasi di perumahan Green Garden, Jakarta Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya