GenPI.co - Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku mendapatkan perintah untuk mengambil barang-barang milik Yosua Hutabarat atau Brigadir J seusai tewas ditembak di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat persidangan, Ketua Hakim Wahyu Iman sempat menanyakan kepada Romer mengenai perintah untuk mengambil barang-barangnya Brigadir J.
Romer menyatakan pernah ada perintah untuk mengambil barang Brigadir J.
BACA JUGA: Mantan Ajudan Ungkap Raut Wajah Ferdy Sambo Saat Penembakan Brigadir J
"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi," ujarnya saat bersaksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Dia mengatakan perintah tersebut berasal dari Kompol Chuck Putranto.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Mantan Ajudan Terkait Kasus Brigadir J
"Saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost," ungkap dia.
Romer mengatakan dirinya diperintahkan seminggu setelah Brigadir J meninggal.
BACA JUGA: Dubes Australia Temui Menko Airlangga, Beri Dukungan KTT G20 di Bali
Dia menerangkan mengambil barang-barang Brigadir J yang ada di kamar khusus ajudan yang ada di Saguling, Jakarta Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News