Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dapat Perintah Ambil Barang Milik Brigadir J

Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dapat Perintah Ambil Barang Milik Brigadir J - GenPI.co
Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer memberi kesaksian sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. FOTO: Ferry/Genpi

GenPI.co - Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku mendapatkan perintah untuk mengambil barang-barang milik Yosua Hutabarat atau Brigadir J seusai tewas ditembak di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat persidangan, Ketua Hakim Wahyu Iman sempat menanyakan kepada Romer mengenai perintah untuk mengambil barang-barangnya Brigadir J.

Romer menyatakan pernah ada perintah untuk mengambil barang Brigadir J.

BACA JUGA:  Mantan Ajudan Ungkap Raut Wajah Ferdy Sambo Saat Penembakan Brigadir J

"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi," ujarnya saat bersaksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Dia mengatakan perintah tersebut berasal dari Kompol Chuck Putranto.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Minta Maaf ke Mantan Ajudan Terkait Kasus Brigadir J

"Saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost," ungkap dia.

Romer mengatakan dirinya diperintahkan seminggu setelah Brigadir J meninggal.

BACA JUGA:  Dubes Australia Temui Menko Airlangga, Beri Dukungan KTT G20 di Bali

Dia menerangkan mengambil barang-barang Brigadir J yang ada di kamar khusus ajudan yang ada di Saguling, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya