MK Perbolehkan Menteri Nyapres Tanpa Mengundurkan Diri, PKS: Berbahaya!

MK Perbolehkan Menteri Nyapres Tanpa Mengundurkan Diri, PKS: Berbahaya! - GenPI.co
MK Perbolehkan Menteri Nyapres Tanpa Mengundurkan Diri, PKS: Berbahaya! - Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: Ferry/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait manuver politik para pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2024.

Seperti diketahui, MK memperbolehkan menteri untuk mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

Menurutnya, keputusan yang diambil MK akan menurunkan derajat negara yang seharusnya berlandaskan etik dan prinsip.

BACA JUGA:  Demokrat Makin Lengket dengan NasDem & PKS, Kata Herzaky

“Keputusan MK itu menurunkan derajat negara kita yang semestinya lebih dari sekedar mengikuti SOP,” ujar Mardani Ali Sera kepada GenPI.co, Kamis (10/11).

Dirinya mengatakan bahwa MK seharusnya mengikuti etik dan prinsip yang berlaku.

BACA JUGA:  NasDem Bakal Godok Cawapres Ideal Bareng PKS dan Demokrat

“Hal itu berbahaya. Konstitusi kita itu bukan sekedar kumpulan aturan, tapi lebih dari itu kumpulan nilai dan prinsip,” tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa putusan MK tersebut membuka peluang untuk orang yang bukan negarawan bisa masuk ke pemerintahan.

BACA JUGA:  NasDem, PKS, dan Demokrat Terbuka Terima Partai Lain yang Ingin Gabung Koalisi

“Keputusan MK yang kemarin itu membuka peluang mereka yang bukan negarawan, itung-itungan, kalkulatif, bukan leader tapi dealer karena hanya jualan, jadi bisa masuk,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya