Ariyanto Akui Dipindahkan Ferdy Sambo Jadi PHL Divpropam Polri

Ariyanto Akui Dipindahkan Ferdy Sambo Jadi PHL Divpropam Polri - GenPI.co
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

GenPI.co - Saksi Ariyanto mengaku mengisi jabatan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri karena dipindahkan terdakwa Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikannya saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Ariyanto mengatakan bekerja sebagai PHL Divpropam Polri dua tahun yang lalu.

BACA JUGA:  PHL Divpropam Polri Temui Ferdy Sambo Sehari Setelah Pembunuhan Brigadir J

Dia mengaku bekerja di Bareskrim Polri sebelum menjadi PHL.

Hakim kemudian menanyakan tentang kepindahan Ariyanto ke PHL Divpropam Polri.

BACA JUGA:  Jokowi Beri Dukungan Pada Capres, Pemilu Bisa Bergejolak

"Yang memindahkan ke Divpropam siapa?" tanya hakim saat persidangan.

"Pak Ferdy Sambo," ungkap Ariyanto.

BACA JUGA:  Soal Bandar Belum Sepakat, NasDem Peringatkan Keras Fahri Hamzah

Dia juga menerangkan saat itu sepenuhnya digaji dari uang pribadi Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya