Pengacara Brigadir J Sebut Penyidik Berpihak kepada Ferdy Sambo Sejak Awal

Pengacara Brigadir J Sebut Penyidik Berpihak kepada Ferdy Sambo Sejak Awal - GenPI.co
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah). Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menganggap penyidik berpihak kepada terdakwa Ferdy Sambo sejak awal.

Hal itu karena asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang tidak dilindungi oleh LPSK terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut dia, para ART tidak mengerti permohonan pengajuan kepada LPSK.

BACA JUGA:  Ariyanto Jadi PHL Divpropam Polri karena Perintah Ferdy Sambo

Oleh karena itu, kata Kamaruddin, seharusnya penyidik yang melakukan pengajuan tersebut.

"Yang mengerti itu, kan, penyidik. Masalahnya penyidik sejak awal tidak berpihak kepada kebenaran, tetapi berpihak kepada Sambo. Saya saja malah dimusuhi penyidik. Jadi, bagaimana ini?" ucap dia kepada wartawan, Minggu (13/11).

BACA JUGA:  Ricky Rizal Sangkal Pernyataan ART Ferdy Sambo Soal Kejadian di Magelang

Terkait pernyataan para ART yang menjadi saksi, Kamaruddin menyatakan hanya hakim yang bisa menilai semua.

"Artinya, hakim sudah tahu apa yang terjadi karena hakim punya wewenang dalam memutus perkara itu," tuturnya.

BACA JUGA:  PHL Divpropam Ungkap Ferdy Sambo Sosok yang Temperamental

Selain itu, kata Kamaruddin, alat bukti yang sah, termasuk dari 11 saksi, keterangannya, dan Bharada Eliezer, menjadi unsur tambahan sehingga hakim bisa mempertimbangkan semua keputusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya