MUI Dukung Perluasan Pasal Zina di RUU KUHP

MUI Dukung Perluasan Pasal Zina di RUU KUHP - GenPI.co
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta. (dok)

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung adanya perluasan pasal-pasal RUU KUHP. Salahnya satunya pasa perzinaan.  Anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah menilai Indonesia harus pintar mengodifikasi KUHP karena kultur Indonesia sangat banyak, yaitu perbedaan agama dan adat dirangkum dalam kodifikasi tersebut.

"Beberapa pasal seperti perzinahan terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia," kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk "Mengapa RKUHP Ditunda?" di Jakarta, Sabtu (21/9).

Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa rezim perzinaan dalam KUHP warisan kolonial Belanda disebutkan definisi perzinaan adalah melakukan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami yang terikat dalam perkawinan.

BACA JUGAPro Kontra RKUHP, Zina dan Kumpul Kebo Dilaporkan Orang Terdekat

Menurut dia, dalam RKUHP definisi perzinahan diperluas bahwa perzinaan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan.

"Ketika laki-laki dan perempuan belum menikah, lalu bersetubuh, itu masuk perzinaan. Kumpul kebo masuk di dalamnya," ujarnya.

Ikhsan menilai masyarakat harus melihat RKUHP secara komprehensif dan integral sehingga tidak salah mengartikan sebuah pasal-pasal RUU KUHP. (Imam Budilaksono/ANT)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya