7 Saksi Diperiksa Buntut Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe

7 Saksi Diperiksa Buntut Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe - GenPI.co
7 saksi diperiksa buntut kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Senin (21/11/2022). Foto: Antara

GenPI.co - Kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) masih berbuntut panjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe itu.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/11/2022).

BACA JUGA:  KPK Periksa Pengacara dan Sopir Gubernur Papua Lukas Enembe Hari Ini

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri. 

Tujuh saksi itu antara lain Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak, pihak swasta Ng Hok Lam, Daniel Christian Lewi selaku pemilik Dablin Motor/pedagang jual beli mobil, dan karyawan "advantage" pemeliharaan ATM Muhammad Chusnul Khuluqi.

BACA JUGA:  KPK Beber Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Tegas

Kemudian, ibu rumah tangga bernama Tika Putri Ardiani, karyawan swasta/Direktur PT Rinaldi Acbasindo/jasa angkutan laut Teuku Hamzah Husen, serta Doren Wakerwa selaku pokja proyek Entrop Hamadi.  

Sebelumnya, saksi Gibbrael Isaak tidak memenuhi panggilan pada Selasa (4/10/2022) sehingga dijadwalkan pemanggilan kembali pada hari ini.  

BACA JUGA:  KPK Mulai Bongkar Transaksi Keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe, Siap-siap Saja

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya